Politikus PDIP Eks Koruptor Jadi Stafsus, Kemensos: Kewenangan Menteri

senor pink
By: senor pink August Thu 2024

Politikus PDIP yang juga mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabarnya, ia telah diangkat sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Hal ini tentu saja mengejutkan publik di Tanah Air, terutama bagi warganet yang merasa heran dengan keputusan tersebut.

Politikus PDIP Eks Koruptor Jadi Stafsus, Kemensos: Kewenangan Menteri

Sebagai mantan Bupati Purbalingga yang pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada medio Juni 2018, Tasdi memang bukanlah sosok yang terbebas dari kasus korupsi. Namun, setelah menjalani masa tahanan, ia kembali aktif di masyarakat. Kemudian, kabar mengenai pengangkatannya sebagai stafsus Mensos Risma semakin menambah kontroversi atas sosok Tasdi.

Baca Juga

Cara Mengatasi Printer Epson L3110 Tidak Keluar Tinta Hitam

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos), Romal Uli Jaya Sinaga, mengaku kaget dan tidak membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, stafsus merupakan jabatan setara eselon I dan belum ada SK pengangkatan Tasdi secara resmi.

Romal juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Mensos Risma memiliki pertimbangan sosial yang kuat terhadap sosok Tasdi. Hal ini mengingat bahwa Tasdi dulunya seorang sopir truk, kemudian menjadi ketua DPRD Kabupaten Purbalingga dua periode, wakil bupati, dan bupati pada 2016-2018. Tasdi juga merupakan tokoh yang disenangi rakyatnya.

Baca Juga

Cara Nobar Di Whatsapp

Namun, Romal menekankan bahwa keputusan mengangkat Tasdi sebagai stafsus adalah hak prerogatif Mensos Risma. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan penilaian terhadap kompetensi Tasdi kepada Mensos Risma sendiri.

Meski begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa kasus korupsi yang menjerat Tasdi sebelumnya masih menjadi catatan hitam bagi dirinya. Tasdi pernah divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 2019 dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Ia dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 115 juta untuk memenangkan tender proyek pembangunan Islamic Center 2 Purbalingga yang dikerjakan Hamdani Kosen, serta menerima gratifikasi lain dari sejumlah pihak.

Baca Juga

Cara Top Up Quotex

Kini, Tasdi telah bebas bersyarat pada 2022 setelah menjalani hukuman selama sekitar empat tahun. Dengan pengangkatan Tasdi sebagai stafsus Mensos Risma yang masih menjadi pro dan kontra, kita tunggu saja bagaimana nantinya peran Tasdi dalam membantu penanganan bencana di Tanah Air.