Modus Pembobolan Mesin ATM Oleh Warga Negara Asing Asal Bulgaria
Kasus pembobolan mesin ATM oleh warga negara asing (WNA) asal Bulgaria kembali terjadi di Jalan Raya Nglames, Kelurahan Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Februari lalu. Tersangka pembobolan kali ini adalah seorang pria bernama Antoni Nolikov yang diketahui berusia 28 tahun.
Modus Pembobolan Mesin ATM Oleh WNA Asal Bulgaria |
Dalam melakukan aksinya, Nolikov menggunakan teknik money jackpotting. Teknik ini dilakukan dengan memanfaatkan perangkat lunak berupa malware yang dapat merusak sistem komputer dan jaringan pada mesin ATM. Teknik ini memungkinkan pelaku untuk membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai yang ada di dalamnya.
Cara Mudah Membuat Hosting Gratis
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Nolikov, antara lain sebuah laptop merek Redmi, USB, tas yang ditemukan di dalam mesin ATM, tas selempang dan belanja berisi linggis, beberapa obeng, gunting baja, dan lakban. Selain itu, polisi juga mengamankan dua smartphone, dua headset, selembar kertas bertuliskan ‘’MAAF ATM RUSAK’’, dan uang tunai sebesar Rp 23,2 juta.
Cara Mengatasi Kamera Depan Iphone Buram
Meski tersangka belum mengaku melakukan kejahatan, namun polisi yakin bahwa Nolikov merupakan spesialis pembobol mesin ATM. Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan bahwa polisi juga mengaitkan kasus ini dengan kasus serupa yang terjadi di daerah lain, di mana ada 64 WNA asal Bulgaria yang ditangkap dengan kasus serupa.
Cara Mengatasi Iphone 7 Plus Lemot
Pembobolan mesin ATM ini dilakukan Nolikov sekitar pukul 00.45. Namun, aksinya terendus oleh satpam melalui kamera CCTV. Satu jam berselang, si satpam mendatangi lokasi ATM dan memergoki tersangka keluar dari ATM sambil menenteng tas. Saat ditanya, tersangka justru lari. Namun, satpam dibantu warga berhasil mengejar dan menangkap Nolikov di gang perkampungan sekitar tempat kejadian perkara.
Dalam aksinya, Nolikov berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 258 juta dalam kurang dari 45 menit. Polisi telah menahan tersangka dan memproses hukum sesuai aturan di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan mesin ATM, terutama di tempat-tempat yang sepi dan rawan kejahatan.