Larangan ASN Pamer Harta, Hanya ‘Lip Service’ dalam Pengawasan Internal Pemerintah?

senor pink
By: senor pink August Mon 2024

Sejumlah kementerian dan lembaga BUMN melarang ASN pamer harta setelah kasus Rafael Alun Trisambodo mengemuka. Namun, pengamat menganggap larangan itu hanyalah ‘lip service’ dan menunjukkan kelemahan dalam pengawasan internal pemerintah.

Larangan ASN Pamer Harta, Hanya 'Lip Service' dalam Pengawasan Internal Pemerintah?
Larangan ASN Pamer Harta, Hanya ‘Lip Service’ dalam Pengawasan Internal Pemerintah?

Menurut Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, larangan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak bersifat ‘menyembunyikan harta’, tapi agar ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Adapun pengawasan dan penyidikan secara internal pemerintah terus berjalan.

Baca Juga

Cara Top Up Limit 10b Pakai Pulsa

Beberapa lembaga dan kementerian negara yang melarang pegawainya pamer harta dan kekayaan mencakup Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada pula beberapa institusi BUMN yang menerapkan larangan serupa, di antaranya PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga

Cara Cek Nomor Kpj Dengan Ktp Online

Namun, peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik Junaedi Rachbini, mengatakan larangan pegawai kementerian pamer harta hanya sekadar ‘lip service’. Menurut Didik, larangan tersebut tidak menyelesaikan masalah yang timbul dari pengawasan internal Kementerian yang ia nilai masih kurang.

Pelarangan ASN pamer harta bermula dari kasus putra Rafael Alun, Mario Dandy, yang dituduh menganiaya anak pengurus GP Ansor. Kasus ini merembet ke harta tidak wajar Rafael Alun, termasuk sejumlah properti dan kendaraan mewah yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga

Cara Mengatasi Lampu Indikator Baterai Laptop Berkedip

Yang terbaru, PPATK menemukan Rp 37 miliar yang diduga hasil suap di dalam brankas alias safe deposit box. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada konferensi pers Sabtu (11/3).

Sebagaimana diungkapkan Didik, larangan pamer harta tidak cukup menyelesaikan masalah korupsi yang terjadi di Indonesia. Pengawasan internal Kementerian yang lebih ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa ASN tidak melakukan tindakan korupsi dan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.