Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai soal Impor Emas Rp189 Triliun, Ini Penjelasan Wamenkeu : Okezone Economy
JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penjelasan terkait adanya dugaan terkait modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari impor emas batangan yang melibatkan pejabat bea cukai senilai Rp189 triliun.
Suahasil menjelaskan, pada Bulan Januari 2015 lalu, pegawai di Bea Cukai hendak mencegah ekspor emas mentah ingot. Laporan eksportir barang yang hendak dikirim adalah emas perhiasan, namum ternyata isinya bukan perhiasan, melainkan ingot.
Cara Jual Foto Receh Di Internet
“Itu di stop oleh Bea cukai, maka didalami dan dilihat bahwa ini ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penelitian, penyelidikan, hingga ke pengadilan untuk tindak pidana kepabeanan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor, Jumat (31/3/2023).
Sehingga pada tahun 2016 ekspor tersebut dihentikan dan mulai diusut hingga masuk dalam pengadilan selama 2017,2018, dan 2019. Hasilnya saat di pengadilan negeri bea cukai kalah gugatan. Selanjutnya hasil tersebut dinaikan ke Kasasi bea cukai menang.
Rekomendasi Jam Tangan Bagus
“Kemudian pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan si pelapor, di PK Beacukai kalah, sehingga tidak terbukti tindak pidana kepabeanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan pada tahun 2020 pegawai dari Bea Cukai kembali melihat modus serupa dengan tahun 2016 kembali digunakan dalam melakukan ekspor emas mentah atau ingot.
Cara Membuat Story Wa Lebih Dari 30 Detik Tanpa Aplikasi
Follow Berita Okezone di Google News
“Kalau modusnya sama, kasus 2016-2019 kemarin tuh kita sudah dikalahkan oleh pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu sudah dikalahkan oleh pengadilan, modusnya sama,” kata Suahasil.
“Dengan logika seperti itu, maka pada Agustus 2020 apabila tindak pidana kepabeanan tidak kena, maka kita kejar pajaknya, sehingga PPAT mengirimkan hasil pemeriksaan pajak,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, kalahnya gugatan di pengadilan pada tahun 2016 itu karena gugatan Bea Cukai dinilai tidak ada memiliki unsur tindak pidana sehingga tidak bisa disebut sebagai TPPU.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel ini Telah terbit di https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790819/dugaan-pencucian-uang-di-bea-cukai-soal-impor-emas-rp189-triliun-ini-penjelasan-wamenkeu